Metroterkini.com - Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti dan Jajaran Polresta Bekasi Kota sebenarnya telah meredam peredaran jajanan anak-anak yang mirip dengan alat kontrasepsi jenis alat kontrasepsi pria.
Menurut keterangannya jajanan anak tersebut ditemukan pada 30 Desember 2015 lalu. Saat penemuan tersebut, sesungguhnya sudah dapat ditangani Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dan Unit Binmas Polsek Bekasi Selatan serta dibantu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Tanggal 30 Desember lalu kita telah menyelesaikan dan meredam peredaran jajanan tersebut agar tidak meluas ke tempat lain, Namun pada (22/1/16) kasus ini mencuat di media sosial dan media massa," ujarnya, Selasa (26/1/16).
Disebutnya, kronologi penemuan pertama kali jajanan anak yang dikemas dalam kotak kado di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan, Polresta Bekasi Kota, Rabu, (30/12/15) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Pertama kali ditemukan di warung Asrumi, di Jalan Gayor Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dia mendapat jajanan kotak kado tersebut dari toko Sugeng. Sedangkan Sugeng mendapat jajanan tersebut dari distributor, yang hanya sekali saja mengantar kotak kado ke tokonya.9bs]