Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Sraten Dibui

Sabtu, 23 Januari 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Lagi, kasus asusila dengan korban anak di bawah umur terjadi di Kota Reyog. Kali ini W (24 th) warga Dukuh Gading, RT. 02, RW. 02, Desa Sraten, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Jenangan. Pasalnya W dilaporkan melalukan tindak asusila terhadap N (15 th) yang merupakan pacar tersangka.

Sumawan yang merupakan orangtua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku melaporkan tindakan pelaku tersebut kepada pihak Polsek Jenangan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya sendiri itu sebanyak 2 kalidengan alasan suka sama suka.

"Bahkan kini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Suwito selaku Kapolsek Jenangan, kemarin. Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku, hingga kini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Akte Kelahiran atas nama korban, KK pelapor, 2 buah HP dan pakaian dalam korban. [nur]

Terkini