Metroterkini.com - Sedikitnya enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu beberapa personel Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap menggeledah rumah pribadi Direktur PT Cahaya Mas, Soko Seng alias Aseng, pada Jumat, 22 Januari 2016.
Di rumah pribadi Aseng yang terletak di Jalan WR Supratman Nomor 16, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Ambon, itu hanya ada pembantu dan tampak sepi.
KPK menggeledah rumah itu diduga terkait suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
"Iya terkait kasus itu (suap Damayanti Wisnu Putranti). Nanti tanya Humas saja ya," kata seorang penyidik saat ditanya wartawan saat penggeledahan.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIT. Aparat tidak mengizinkan siapa pun masuk ke rumah itu, termasuk para jurnalis.
Aseng diketahui sering mengerjakan proyek jalan dan jembatan di Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BPJJN) wilayah Maluku Maluku Utara. PT Cahaya Mas adalah subkontraktor PT Windu Tunggal Utama (WTU) untuk pekerjaan proyek tahap pertama Lintas Seram.
KPK telah menetapkan Damayanti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404,000 untuk 'mengurus' proyek di Kementerian PUPR.
Suap diduga diberikan kepada Damayanti secara bertahap, melalui stafnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini alias Uwi. KPK kemudian membongkar kasus itu setelah operasi tangkap tangan pada 13 Januari 2016.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Damayanti, Dessy dan Uwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Khoir, selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [**viva]