Metroterkini.com - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan hingga berita ini diturunkan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pelalawan belum dikeluarkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Wawan Subekti, Selasa (19/1/16) mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari panitera MK, kapan jadawal ini dilangsungkan, "berdasarkan undangan dari MK seharusnya hari ini." Jelasnya, Selasa (19/1/16).
Pasalnya gugatan hasil Pilkada yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 Zukri-Anas (ZA) belum diputuskan, apakah perisdangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti atau gugatan ditolak.
"Itu belum jelas sekarang ini. Kita masih menunggu bagaimana keputusannya. Kita sifatnya siap saja. Apapun keputusan MK," tutur Wawan Subekti.
Dijelaskannya, gugatan dari puluhan daerah lainya sebenarnya sudah diputuskan MK, termasuk Kabupaten Siak yang gugatannya sama di MK, Ketua Tim pasangan Harris - Zaedewan, Tengku Zulmizan Assagaf, di Jakarta mengatakan, tanggal 19 dan 20 januari 2016 ini tidak ada sidang PHP MK, "Sidang akan dilakukan 21 dan 22 pagi tap belum ada agenda sidang untuk Pelalawan dan kabupaten di Riau," Jelasnya.(Basya)