Tahanan Dilarikan dari LP adalah Titipan Kejaksaan

Sabtu, 09 Januari 2016 | 00:00:18 WIB

Metroterkini- Seorang tahanan dari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dilarikan tamu bersenjata api adalah Hendri Manurung (35), dengan masih tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian.

Pria asal Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara tersebut dilaporkan kabur lewat pintu utama LP Pasirpangaraian, Sabtu (9/1/16) sekira pukul 11.00 WIB. Ia dilarikan oleh seorang tamu yang ingin mengunjunginya setelah tamu itu menodongkan pistol diduga senjata api (Senpi) jenis FN ke tiga petugas Sipir LP yang sedang bertugas di penjagaan.

Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, Hendri merupakan tahanan tersangkut perkara pengancaman pakai senjata jenis air softgun, serta perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Perkara pengancaman dilakukan Hendri disidik oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul dan sudah tahap dua (P21).

Sedangkan perkara Narkoba jenis sabu sendiri disidik oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, berkas perkara sudah P21 dan masih proses sidang di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian.

"Saat ini, tiga tim (dari Polres Rohul) masih mengejar tahanan yang kabur ini (Hendri Manurung)," jelas AKBP Pitoyo. [**]

Terkini