Metroterkini.com -Setelah menerima salinan putusan banding atas nama terdakwa Taufik, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, langsung menyatakan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, atas putusan banding tersebut.
Pasalnya, dalam putusan banding tersebut. Hukuman Taufik turun setahun enam bulan.
"Jaksa penuntut Kejari Dumai, mengajukan permohonan kasasi ke MA," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Rabu (6/1/16) diruang kerjanya.
Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah YP SH tersebut, mereka menyatakan keberatan atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau tersebut," tutur Denni.
Sebelumnya, PT Riau mengabulkan permohonan banding Taufik, atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang menghukum Taufik selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Taufik yang divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama 5 tahun 6 bulan. Atas perkara korupsi restribusi dana parkir di terminal barang di Pelabuhan Kota Dumai. Diturunkan hakim PT Riau menjadi 4 tahun denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan.
Untuk diketahui, perbuatan Taufik terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Dumai. Terdakwa bersama Acontina secara bersama sama telah menggelapkan dana restribusi parkir di terminal barang pelabuhan Kota Dumai. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta. [**rt]