Metroterkini.com - Dua pelaku tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR), Emrizal, dosen Fisipol dan Said Fazli, Direktur CV GEE selaku kontraktor Divonis hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH pada sidang Selasa (5/1/16) sore di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa Emrizal dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 60 juta atau subsider 4 bulan. Sedangkan terdakwa Said Fazli diwajibkan membayar kerugian negara Rp 40 juta subsider 4 bulan.
Perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir.
Said Fazli, Direktur CV GEE dan terdakwa Emrizal, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain, Perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan menggulirkan dana hibah sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. [**rt]