Metroterkini.com -Tersangka M. S, residivis yang terlibat kasus narkoba 2011 terlibat pemakai ganja diringkus kembali oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Minggu(03/01) Perum Akasia Bagan Pete.
Menurut Kabid humas polda, Kuswahyudi tresnadi, melalui Alfian Kaur Infodok Polda Jambi, penangkapan ini hasil informasi masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa sekelompok orang sedang melaksanakan judi.
"Atas laporan masyarakat sekitar perum akasia bagan pete, pihak anggota segera melakukan pengintaian akan kebenarannya beberapa hari," terangnya.
Merasa cukup atas pengintaian tersebut, pihak anggota segera melakukan penangkapan, ternyata tersangka ini bukan sedang melakukan perjudian melainkan mendapatkan paket kiriman berupa sabu dan ganja.
"Paket kiriman berupa sabu dan ganja tersebut dalam sebuah tas sengaja pelaku taruh barang buktinya, anggota melakukan pengaman terhadap pelaku dan menyisir semua ruangan," katanya.
Barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 48.52 gram, ganja sebanyak 15 gram, 1 buah alat hisap, 6 unit hp dan uang tunai sebanyak Rp 1.000. 000,- serta 1 unit Sepeda motor merk yamaha king, 1 buah timbangan elektrik dan tersangka merupakan residivis pengguna narkotika.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut di dapatkan dari Aceh dibeli dengan seharga Rp.1.400.000,- akan dijual Rp.1.600.000,- hanya mendapatkan keuntungan Rp 200.000.
Penangkapan merupakan yang sudah ke 2(dua) kalinya, pertama terlibat pemakaian ganja, dan kedua awal tahun ini tertangkap membawa sabu dan ganja.
"Pasal yang dikenakan oleh tersangka pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 sampai 20 tahun," tegasnya. [inro]