3 Jaksa Nakal di Riau Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

Sabtu, 02 Januari 2016 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berinisial ZA, AA dan A dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri karena diduga telah melakukan tindak mafia hukum.

Marizon sebagai pelapor kepada wartawan, Jumat (1/1/16) menyebutkan tindak mafia hukum yang dilakukan ketiga jaksa tersebut berbeda beda. Jaksa ZA dilaporkan karena pernah meminta uang kepada pihak pelapor sebesar Rp1,5 juta untuk mengurus dan mengawal kasus istrinya.

"Tetapi uang itu dikembalikan lagi kepada Jaksa Pengawas Kejati Riau. Sebagai hukuman jaksa pengawas, yang bersangkutan tidak boleh berperkara selama dua tahun. Ternyata, Kamis minggu lalu, saya melihat langsung dia berperkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru," tukasnya.

Sementara bentuk mafia hukum yang dilakukan jaksa AA dan A adalah mereka diduga melakukan intervensi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk tidak menahan tersangka Mardiana dan Puji Sunanto dalam kasus sangkaan penggelapan dan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dilaporkan istri Marizon, Nurbaini.

"Padahal berita acara penahanan sudah ditandatangani Jaksa Penuntut Umum, Itje Linda Rosita, SH, MHum atas nama Kejari Pekanbaru,'' terangnya.

Tambah Marizon, sebelumnya dia sudah mintai uang oleh jaksa ZA. Katanya, uang tersebut untuk mengawal kasus tersebut sampai penahanan tersangka Mardiana dan Puji Sunanto.

Mardiana dan Puji adalah notaris yang dilaporkan istri Marizon, Nurbaini terkait dugaan penggelapan dan Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan.

Di tengah perjalanan kasus ini, sejumlah kejanggalan ditemukan oleh pihak korban. Mulai dari lambannya pihak jaksa mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi (P-19) sampai belum juga ditahannya Mardiana dan Puji Sunanto.

Demi mencari keadilan Marizon pun terbang ke Jakarta untuk menuntut keadilan. Dia mengadukan kasus ini ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri. Marizon menyatakan dirinya siap ditahan KPK karena telah memberikan suap kepada jaksa ZA.

"Saya dan istri sudah didzolimi oleh ketiga jaksa tersebut. Kami berharap ketiganya diberikan hukuman berat, kalau perlu dipecat. Agar tidak ada korban korban lainnya oleh oknum jaksa jaksa tersebut,'' pungkasnya. [**den]

 

Terkini