Terpidana Korupsi Cirus Sinaga Muncul di Pelalawan

Senin, 28 Desember 2015 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Terpidana lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan, tahun 2012 lalu, Cirus Sinaga pada Senin (28/12/15), terlihat di Pelalawan, Riau, sedang mengarap tanah dalam Kawasan Taman Nasional tesso Nilo (TNTN).

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Dimas, terdengar kabar Cirus membeli lahan TNTN untuk kebun seluas 700 hektar senilai 8 M.

Dimas mengatakan dia melihat Cirus Sinaga dengan berpakaian seperti petani mengawal alat berat Jenis Exkapator di daerahnya sudah beberap hari, pada bulan lalu dia juga melihat Mantan jaksa ini di lokasi kebun dalam Kawasan TNTN itu.

Dikatakan Dimas yang menjadi tanda tanya apakah Cirus Sinaga yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, sudah selesai mejalani hukumanya, atau memang ada izin dari lembaga untuk bepergian keluar tahanan.

"Saya lihat pak Cirus berpakaian seperti petani sedang mengawasi alat berat mengarap lahan dalam Taman nasional Tesso Nilo," Tukasnya.

Cirus diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara Gayus dalam kasus penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.

Cirus dinilai terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, tersangka Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Pada 27 Juni 2012 lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa Cirus Sinaga. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan. Dia pun harus mendekam selama lima tahun di balik jeruji besi dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini, maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap

Beberapa waktu lalu, Cirus Sinaga dikomfirmasi melaui teleponya mengaku memang sedang mengarap lahan di desa Bukit Kusuma, Pelalawan.(basya) 

Terkini