Metroterkini.com - Mantan Bupati Pelalawan, T. Azmun Zaafar sebelumnya terpidana kasus korupsi kehutanan di KPK kini kembali terjerat kasus korupsi pengadaan tanah perkantoran bakti praja di ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo mengatakan, untuk kasus korupsi bakti praja Pelalawan, Tengku Azmun Zafaar, telah menyerahkan berkas beserta tersangkanya ke pihak kejaksaan Tinggi Pekanbaru, Riau.
"Berkas tersangka TAJ sudahnya dinyatakan P21 (lengkap). Untuk selanjutnya kasusnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," kata Guntur, Selasa (22/12/15) lalu.
Dalam kasus korupsi dana Bakti Praja, TAJ melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Ini sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," Jelasnya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin menambahkan, untuk penangan kasus Azmun dikataknya pada wartawan "termasuk lama". Ini karena selama ini tersangka, menjalani hukuman di LP Sukamiskin terkait korupsi kehutanan Riau.(bs)