Metroterkini.com - Aksi saling dorong-mendorong terjadi saat aparat Kepolisian bersama Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mencoba mengeksekusi lahan tambak milik Sulaiman Ishak (71), warga Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (22/12/15). Meski dilibatkan kasus sengketa, pihak keluarga pemilik lahan ini tetap nekat karena memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan yang kuat.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini bahkan selama kasus ini berkembang, namun pihak keluarga Sulaiman merasa sangat terpukul dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Pasalnya, lahan tambak yang ia miliki seluas 23.422,60 meter (2 hektar lebih) itu berhasil digugat oleh salah satu kelompok di desa itu yang diketuai oleh AM. Sedangkan ia mampu menunjukan berkas kepemilikan yang sah secara hukum.
“Lahan ini milik saya. Saya garap sejak 1967 silam dan lahan ini punya dokumen lengkap milik saya, jadi tidak ada suatu pihak manapun yang bisa mengganggu lahan ini,” ungkap Sulaiman kepada metroterkini di lokasi lahan itu.
Dikatakan Sulaiman, surat dan dokumen akte kepemilikan lengkap sudah ditangannya sejak tahun 1991 silam usai menggarap. Namun, katanya, kenapa muncul kelompok tersebut yang berani menggugat lahan itu. Gugatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
Lebih rinci, Sulaiman menuturkan, gugatan pertama dari kelompok itu ditujukan ke PN Lhoksukon, namun mereka kalah total, dikarenakan pihak PN meneliti langsung permasalahannya. Kemudian, pihak kelompok itu menuju gugatannya ke Pengadilan Banda Aceh. Disana, mereka menang. Diiringi kesempatan tersebut, mereka selanjutnya menujukan gugatan yang terakhir ke Mahkamah Agung.
Jelas-jelas, pihak keluarga pemilik lahan menyatakan tidak bisa menerima keputusan MA itu, lebih-lebih ketika PN melakukan eksekusi. Bahkan, pihaknya mengaku bingung atas dasar apa MA memenangkan gugatan kelompok yang bersangkutan itu.
Kasus sengketa ini belum selesai. Pihak keluarga mengaku siap mati demi memperjuangkan hak dan harta miliknya. “Atas perkara ini saya siap menempuh jalur hukum yang berlaku, sekaligus nyawa taruhannya,” ujar Sulaiman.
Pantauan wartawan, eksekusi berlangsung dramatis siang tadi. Aksi dorong-mendorong yang berlangsung selama 30 menit itu pun akhirnya terkendali. Personil dari Polres Aceh Utara bersama anggota Polsek Tanah Jambo Aye berjumlah 36 orang mengamankan proses eksekusi itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Teguh Yano Budi kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas kepolisian saja. Atas kejadian itu, pihaknya berharap semua pihak dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagai warga NKRI yang beriman, kita harapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” harap Teguh.
Teguh mengimbau, untuk kedepan ini apabila ada masalah-masalah diharapkan dapat menjunjung tinggi hukum yang sudah dibuat. Menurutnya, menempuh jalur hukum adalah suatu hal yang tepat dalam menyelesaikan masalah. [jamal]