KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru Suap RAPBD Riau

Kamis, 17 Desember 2015 | 00:00:09 WIB

Metroterkini.com - Fakta di persidangan dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015 selama ini sudah terungkap Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari dan secara gamblang terunglap siapa saja yang terlibat. Tapi hingga kini KPK tak kunjung menerapkan tersangka baru.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah.

"Hingga akhir tahun, penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka," kata Yuyuk, (16/12/15) di Jakarta.

Menyikapi fakta persidangan dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari yang mengungkapkan sejumlah nama yang mengarah ke calon tersangka. Yuyuk, menyebutkan kalau hal itu pasti terjadi, tapi penyidik KPK pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan nama-nama yang disebut menjadi tersangka.

"Itu kewenangan penyidik untuk menetapkan nama-nama yang terlibat menjadi terdakwa," ujarnya. [**]

 

Terkini