Metroterkini.com - Hingga saat ini, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru priode 2009-2014 belum seluruhnya yang mengembalikan uang kegiatan Bimtek yang diduga "fiktif". Meskipun sudah memasuki kurun tiga tahun, namun sepertinya oknum mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru priode 2009-2014 terkesan kebal terhadap perintah.
Padahal Kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI) melalui Irjen Inspektorat Kemendagri pada 10 Januari 2014 telah memerintahkan kepada Pelaksana harian (PLH) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru untuk menarik biaya kegiatan Bimtek bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang bertajuk '' Strategi Partai Politik dan Caleg Menghadapi Pemilu 2014 Pasca Penetapan KPU dan Perjalanan Dinas" tersebut . Dimana pada kegiatan tersebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris DPRD Kota, Drs. Ahmad Yani kepada metroterkini.com mengatakan, dari 45 mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru priode 2009-2014, baru beberapa diantaranya sudah mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah.
"Sudah, sudah berapa orang yang kembalikan," ujar Ahmad Yani melalui selulernya, Jumat (11/12/15)
Disinggung mengenai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. SH, yang kala menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani menuturkan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru sudah mengembalikan uang tersebut. Namun dirinya tidak mengingat rincian pengembalian oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang saat ini.
"Sudah dikembalikannya. Jumlahnya gak ingat saya," tambahnya.
Untuk diketahui, Dugaan tindak pidana dalam kegiatan Bimtek senilai Rp.635,5 juta tersebut, diduga dengan merekayasa undangan Bimtek dari Universitas Krisna Dwipayana dengan surat Nomor: 211/LPPM-FH.UNKRIS/III/2013 pada 18 Pebruari 2013 ditujukan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014.
Terungkapnya dugaan tindak pidana berjama'ah tersebut berdasarkan undangan dari Universitas Krisna Dwipayana tertanggal 18 Pebruari 2013. Sementara kegiatan Bimtek dengan tema ''Strategi Partai Politik dan Caleg Menghadapi Pemilu 2014 Pasca Penetapan KPU itu, perjalanan dinasnya dimulai pada 10 April 2013, sehingga waktu penyampaian suratnya hanya 19 hari sebelum pelaksanaan Bimtek.
Sesuai dengan aturan surat edaran dari Mendagri Nomor 160/1967/SJ, surat minimal disampaikan 30 hari. Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maliki Heru Santosa yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru menegaskan Badan Diklat Kemendagri tak pernah menerima surat undangan Bimtek dari Unviersitas Krisna Dwipayana, tidak pernah membuat dan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Rektor, tidak pernah merekomendasi pelaksanaan Bimtek.
Dalam surat itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri menegaskan Hajjah Laksmini Fitriana, selaku pelaksana harian Sekretaris DPRD Pekanbaru tidak berwenang membuat persetujuan Bimtek. Oleh sebab itu, Sekrariat DPRD Pekanbaru mesti mengembalikan uang Bimtek sebesar Rp635,5 juta ke kas negara paling lama 60 hari. [son]