Metroterkini.com - Mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Erisman ditangkap Kejaksaan Negeri Rengat terkait kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,7 miliar. Raja Erisman ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Sekda Inhu Raja Erisman di tangkap pada Jumat (4/12/15) setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik pidana khusus Kajari Rengat. Raja Erisman di inapkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat di Pematang Reba.
Kajari Rengat melalui Kasi Pidana Khusus, Roy Modino kepada media mengatakan, dari hasil pemeriksaan Raja Erisman selama lebih kurang tiga setengah jam, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Raja Erisman merupakan tersangka korupsi APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,7 miliar.
"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," ungkapnya.
Raja Erisman menjadi tersangka akibat menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS). Sebagaimana diketahui Raja Erisman menjabat Sekda Inhu dibawah pimpinan Bupati Inhu Yopi Arianto. [red]