Tengku Erry Nuradi: Ada Kejanggalan Pencairan Dana Bansos

Senin, 30 November 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Erry yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011-2013 mengakui ada kejanggalan dalam pencairan dana.

"Tidak sesuainya itu setelah pencairan. Bahwa ternyata berdasarkan SK Gubernur itu 1.482 lembaga yang terdaftar menerima bansos dan hibah tapi yang terealisasi di akhir tahun 923," kata Erry usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11/15).

Dijelaskan Erry, jika pada peraturan Gubernur, pencairan dana hibah dan bansos diklasifikasikan. Untuk penandatangan dana di bawah Rp 100 juta dilakukan oleh Kepala Biro Keuangan. Sementara untuk dana Rp 100 juta sampai Rp 150 juta ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

"Saya Rp 151 sampai Rp 20 juta. Kemudian di atas Rp 200 juta Gubernur (Gatot Pujo Nugroho)," ungkapnya.

Erry menerangkan dari total 923 lembaga yang diputuskan oleh SK Gubernur, hanya 37 lembaga yang ditandatanganinya. Diklaim dia 37 lembaga itu sudah menyerahkan laporan penanggung jawaban (LPJ).

"Yang saya tandatangani dari 923 yang terealisasi 37. Semuanya sudah melakukan pertanggungjawaban. Hanya yang terlambat melaporkan LPJ 12 lembaga," terangnya.

"Kalau sama yang lain saya tidak tahu. Tidak ada yang masalah semuanya sudah membuat LPJ hanya ada yang terlambat," tambah Erry.

Ketua DPW Partai NasDem ini membantah adanya penyelewengan pada pencairan dana hibah dan bansos. "Bukan penyelewengan mungkin LPJ nya belum dibuat. Kita harus bedakan mana penyelewengan mana administrasinya belum lengkap," pungkas Erry. [mrd]

Terkini