Mahasiswa Laporkan Sudirman Said Ke KPK

Sabtu, 21 November 2015 | 00:00:12 WIB

Metroterkini.com - Menteri ESDM, Sudirman Said resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FPMAB), Jumat (20/11/15). Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Salah seorang mahasiswa, Varhan Abdul Azis mengatakan, dalam laporan ini mereka turut serta membawa dokumen sebagai bukti.

”Kita membawa surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober tentang perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia sampai tahun 2021,” kata dia di gedung KPK.

Nah, menurutnya, surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin ekspport konsentrat untuk enam bulan kepada PT Freeport Indonesia (28 Juli 2015 – 26 Januari 2016) dengan kuota eksport 775 ribu Matrik Ton (MT).

”Data perhitungan kerugian negara simulasi atas keluarnya surat keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober yang mengabaikan perintah renegosiasi dalam UU Minerba yang mengakibatkan PT FI tetap menikmati tarif royalti emas sebesar 1%,” demikian Varhan.

Sebelum melaporkan, para mahasiswa juga menggelar demonstrasi untuk mendesak lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan kepada Menteri ESDM Sudirman Said sehubungan dengan penerbitan surat nomor 7522 tentang pemberian ijin PT. Freeport Indonesia hingga tahun 2021 dan perpanjangan ijin eksport konsentrat Selama 6 bulan.

”Munculnya surat tersebut kami menduga dilanggar undang-undang  nomor 4 tahun 2009 tentng pertmbangan dan Mineral dan batu bara demi kepentingan asing atau pribadi. Yang jelas merugikan keuangn negara,” kata dia.

Dalam aksi itu, mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Sudirman Said dari jabatannya sebagai menteri ESDM. Apalagi  presiden telah mengku tidak pernah mengintruksikan perpanjangan PT. Freeport. [rmol]

 

Terkini