Metroterkini.com - Setelah empat tahun lebih mengendap, akhirnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program Balai Bedah Desa (BBD) 2011, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Praya, Selasa (17/11/15) kemarin.
Keempat orang tersangka yang langsung di tahan antara lain, Ketua BBD Ali Wardana, Sekretaris BBD Lalu Srinata, Bendahara BBD. Kamsiah dan Konsultan Gatot Subroto.
Kasi Pidsus Kejari Praya, AA Raka Dharma Putra, mengaku sudah menahan empat tersangka di Lapas Mataram, lantaran hawatir mereka akan melarikan diri. Kasus yang melilit tujuh orang tersangka pada kasus BBD dengan empat tersangka lebih awal ditahan ini merupakan kasus 2011.
Dengan laporan polisi LP/471/VI/2014. Dengan kronologis kejadian, sekitar 2011 telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada program BBD. Melalui Satker Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) diperuntukan 28 kandang kambing dan 8.125 kilo meter proyek pengerasan jalan pedesaan dengan nilai bantuan Rp. 1,8 miliar.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni. Mantan Kepala Dishutbun Lombok Tengah, L Iskandar yang bertindak sebagai KPA, Priadi sebagai PPK dan Sigit tim leder bakal dilimpahkan dalam waktu dekat. Namun, penyidik Tipikor masih menunggu hasil dari JPU. “Yang tiga tersangka ini menyusul ” jelasnya. [ls]