Metroterkini.com - Pengkuan JP (39) yang diringkus tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru di dua hotel berbintang di Kota Bertuah, Selasa (17/11/15) pukul 16.00 WIB, salah satu tersangka, JP mengaku jika barang tersebut diperoleh langsung dari Kampung Keling, Medan.
"Tiga tersangka yang kita tangkap, dua adalah wanita, JP dan FN. Keduanya berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sedangkan GT, warga Jalan Cokroaminoto Pekanbaru. Pengakuan JP, sabu-sabu itu diperolehnya dari Kampung Keling, Medan untuk diantarkan pada GT yang bertugas mencari pembeli di Pekanbaru," kata Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, Rabu (18/11/15).
Tersangka JP juga mengaku terpaksa jadi bandar sabu-sabu karena sangat membutuhkan uang untuk berobat sang ibu yang sedang sakit. Sambil menangis, JP juga tak membantah jika semua barang haram tersebut memang didapatkannya dari Kampung Keling atau Kampung Madras, Medan, Sumut.
"Saya butuh uang, gak ada jalan lain, gak punya kerja lain. Ibu lagi sakit, gagal jantung. Setiap hari harus berobat," kisahnya yang terpaksa menjadi bandar sabu-sabu.
Meski beralasan butuh uang untuk berobat ibunya, namun perbuatan JP tetap tak dibenarkan. Bersama dua tersangka lain, GT dan FN, ketiga tersangka tetap dikenakan sanksi pidana dan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009. [**red]