Pria dan Wanita Jaringan Sabu Antar Provinsi Ditangkap

Rabu, 18 November 2015 | 00:00:08 WIB


Metroterkini.com - Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau berhasil membongkar jaringan sabu-sabu lintas provinsi yang ditangkap adalah tiga tersangka, dua diantaranya wanita.

Tiga tersangka adalah GT (49), JP (39) dan FN (32) yang ditangkap, Selasa (17/11/15) pukul 16.00 WIB. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Penangkapan setelah petugas lalu melakukan penyamaran dengan menghubungi si pemilik narkoba untuk memesan setengah ons sabu-sabu seharga Rp50 juta dan mengajak melakukan transaksi. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, menyampaikan lokasi transaksi disepakati disebuah hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru. Sesampainya di TKP, petugas bertemu seorang pria inisial GT (49) dan seorang wanita JP (39) saat keluar dari lift hotel tersebut. Bersama keduanya, ditemukan pula barang bukti sabu-sabu yang dipesan sebanyak setengah ons. 

"Saat turun dari lift, kedua tersangka langsung kita ringkus bersamaan. Dari pengakuan GT, barang haram itu dibawa oleh JP dari Medan, Sumatera Utara. JP sendiri sampai di Pekanbaru melalui perjalanan darat menggunakan bus. Ketika tiba di terminal, JP langsung menuju lokasi transaksi untuk mengantarkan barang yang kita pesan lewat GT," kata Iwan, Rabu (18/11/15). 

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas selanjutnya pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka FN (32), seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara yang juga teman dekat JP. FN ditangkap di kamar nomor 611 di hotel berbeda yang tak jauh dari TKP pertama. 

"Dari kamar hotel, kita amankan lagi barang bukti tambahan dua buah bong, satu timbangan digital dan beberapa sample paket kecil sabu-sabu seberat 5 gram. Mereka adalah jaringan narkoba lintas provinsi," ungkapnya. [red]

Terkini