KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Suap APBD Riau

Kamis, 05 November 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Meskipun fakta di persidangan dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015 sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru dengan terdakwa Annas Kirjauhari sudah terang diungkapkan siapa saja yang terlibat. Tapi hingga kini KPK tak kunjung menerapkan tersangka baru.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah.

"Penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/11/15).

Saat ditanya, dalam persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari terungkap beberapa fakta persidangan atas sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka. Yuyuk, menyebutkan kalau hal itu pasti terjadi, tapi penyidik KPK pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan nama-nama yang disebut menjadi tersangka.

"Sah-sah saja di persidangan terungkap fakta dan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tapi kan itu kewenangan penyidik untuk menetapkan nama-nama yang terlibat menjadi terdakwa," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau tersebut. Dimana saat ini, Ahmad Kirjauhari sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara itu, tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Karena berkas perkaranya belum lengkap atau P21, padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun bergulir. [**rt]

Terkini