Metroterkini.com - Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, M Naim menepis anggapan bahwa instansinya menganggap angin lalu pengaduan Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (Gempar) yang sudah tiga kali berdemo, terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan keluarganya.
Naim juga membantah kalau Kejati Riau tidak berani menindaklanjuti laporan yang sudah diterima tersebut.
“Ini bukan soal berani atau tidak berani, tapi soal prosedur penanganan sebuah laporan. Kami perlu bukti tambahan dari pelapor dan dijanjikan akan segera diberikan,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskan Naim, secara legal formal laporan indikasi terjadi tindak pidana korupsi yang disampaikan Gempar sudah diteirma dan diregister. Bahkan, Kejati Riau juga sudah menyebar sejumlah intel untuk menyelidiki dugaan tindak KKN yang dilakukan ‘Trio Rachman’ sebagaimana ditudingkan Gempar.
“Kami juga sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Jadi, tidak benar kalau kami tak merespon laporan Gempar,” tegasnya.
Ditambahkan Naim, bahwa secara ketentuan, sebuah kasus dugaan tindak pidana baru bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan jika sudah didapat, minimal dua bukti permulaan. Karena itu, Naim meminta Gempar untuk secepatnya melengkapi bukti pengaduan agar prosesnya lebih cepat.
“Tunjukkan saja bukti yang dimaksud kepada kami, secepatnya kami proses. Kami tidak akan beretorika lagi,” janji Naim. [**rt]