Metroterkini.com - Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Perusahaan asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga membakar hutan seluas 29 hektare untuk memperluas lahannya.
"Setelah kita cek ke lapangan dan melakukan gelar perkara, kita tetapkan PT PLM sebagai tersangka," ujar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, Selasa (20/10).
Selain gelar perkara dan penyelidikan di lapangan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan dari para petinggi PT PLM serta saksi ahli perkebunan dan kehutanan. Bahkan, para staf dan manager perusahaan asal negeri Singa itu dicekal agar tidak bepergian ke luar Riau.
"Selain PT PLM, ada satu lagi perusahaan asal luar negeri (Singapura) yang sedang kita lakukan penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," kata Ari.
Satu lagi perusahaan asal Singapura itu yakni PT Pan United (PU) di kabupaten Bengkalis yang diduga membakar lahan seluas 200 hektare. Sebelumnya perusahaan itu diselidiki Polres Bengkalis, namun belakangan diback up oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Selain PT PLM, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan PT LIH sebagai tersangka. Sementara, 16 perusahaan lainnya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan perorangan, polisi menangkap 64 orang warga dan menetapkannya sebagai tersangka.
Salah satu tersangka bernama M Rais ditangani Polres Kampar. Tersangka ditangguhkan penahannya oleh Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriono karena alasan sakit maag. [**md]