Kirjauhari Tersangka Suap APBD Disidang Pekan Depan

Kamis, 15 Oktober 2015 | 00:00:06 WIB

Metroterkini.com - Tersangka suap pengesahan APBD Riau, Ahmad Kirjauhari akan menjalani sidang perdananya yang akan digelar Rabu, pekan depan.

Sidang rencananya akan dipimpin Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Masrul SH. Jadwal sidang perdana perkara korupsi suap pengesahan APBD-P 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa Achmad Kirjauhari, mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), digelar Rabu pekan depan.

Demikian disampaikan Hasan Basri SH, selaku Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/10/5).

"Sidang perdana perkara korupsi suap APBD Riau, dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari. Digelar pada Rabu (21/10/15) depan," ucapnya. 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Masrul SH, didampingi dua hakim anggota masing masning Irwan Efendi SH dan Hendri SH. Sedangkan selaku panitera pengganti, ditunjuk Seniwati SH," jelas Hasan.

Dalam perkara suap APBD RIua, dakwaan jaksa dengan tersangka Ahmad Kirjauhari didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Kirjuhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [**rt]

Terkini