Oom Biadab, Anak 8 dan 5 Tahun Dicabuli

Selasa, 13 Oktober 2015 | 00:00:15 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Pekanbaru, Riau, meringkus seorang pemuda tanggung berinisial Ik alias Ikhlas (19). Dia diamankan karena sudah meniduri dua orang bocah sekaligus, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Hanya butuh waktu tiga hari bagi unit Buru Sergap (Buser) Polsek Tampan untuk meringkus Ikhlas. Entah apa yang merasuki pikiran pemuda tanggung tersebut hingga tega meniduri dua keponakannya sebut saja Lala (8) dan Lili (5). Walhasil, Ikhlas pun dijebloskan ke sel tahanan untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

"Dia ini pelaku utama pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur. Penangkapan ini bermula untuk menindaklanjuti informasi dari orangtua korban yang melapor bahwa anaknya telah dicabuli Ik, yang masih berstatus oom (dari korban)," kata Kapolsek Tampan, AKP Ari Wibowo, melalui Kanit Reskrim, AKP Herman Pelani, Selasa (13/10/15).

Sesuai laporan polisi, pencabulan ini dilakukan Ikhlas di rumah orangtua korban, Rabu (7/10/15) lalu. Lantaran masih berstatus keluarga, Ikhlas dapat dengan leluasa melancarkan perbuatan bejatnya. Ia masuk ke dalam kamar Lala, lalu meniduri bocah delapan tahun itu bak layaknya orang dewasa.

Ibu dari Lala baru sadar kalau anaknya sudah dicabuli Ikhlas pada keesokan harinya. Waktu itu orangtua Lala melihat noda dan bercak pada celana anaknya. Saat ditanya, Lala dengan polos menguraikan apa yang terjadi pada dirinya. Bak tersambar petir disiang bolong, orangtua Lala kemudian memanggil Ikhlas untuk mempertanyakan kebenarannya.

Setelah didesak, Ikhlas akhirnya mengakui perbuatan bejatnya. Bahkan parahnya, tak hanya Lala seorang yang 'dimangsa', melainkan adiknya Lili yang berusia lima tahun. Tanpa pikir panjang, ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tampan, dan Ikhlas pun akhirnya diamankan polisi.

"Berdasarkan hasil visum rumah sakit, korban diduga jadi korban pencabulan. Kita sudah mintai keterangan pelaku. Atas perbuatannya, Ik bisa kita jerat dengan pasal 82, undang–undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," singkat AKP Herman Pelani. [**gr]

Terkini