Hakim Vonis Mati Pengedar 30 Kg Sabu di Rokan Hilir

Senin, 12 Oktober 2015 | 00:00:20 WIB

Metroterkini.com - Agus Harfian, kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia kaget mendengar vonis mati yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang tengah gencarnya memerangi narkoba.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa atas perbuatannya," ucap Ketua Majelis Hakim, Rudi saat membacakan amar putusan terdakwa Agus, Senin (12/10).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan fakta persidangan, analisis dari fakta sidang, pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yakni hukuman penjara seumur hidup.

Saat mendengar vonis itu, terdakwa terperanjat kaget karena tidak menyangka bakal dihukum mati. Apalagi tuntutan jaksa hanya hukuman seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya Sartono, terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbbaru.

"JPU menuntut penjara seumur hidup, tapi kok bisa naik ke hukuman mati. Kita banding langsung, bahkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan pelajaran berarti bagi pengedar maupun kurir narkotika.

"Vonis ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. Narkoba meracuni kehidupan bangsa. Jadi jangan sesekali menjadi pengedar. Kalau sudah terlanjur, sebaiknya berhenti. Dan bagi pengguna, sebaiknya berhenti. Ini merusak," tegas Subiantoro.

Subiantoro menjelaskan, Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk pada akhir Mei 2015. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar.

Penangkapan keduanya terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Petugas mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Di dalam mobil ditemukan tiga tas koper besar yang diletakkan di bawah jok mobil yang berisi sabu. [**mrd]

Terkini