Metroterkini.com - Pemkab Rokan Hilir akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Penerapan ditargetkan tahun 2015 dan efektif tahun 2016.
Rencana penerapan itu diungkapkan Plt Sekda Drs. Surya Arfan, M.Si, Kamis (8/10/15), usai memimpin rapat di lantai 4 kantor bupati dengan semua SKPD.
"Kesimpulan rapat kita ada dua, pertama tentang SOP, ini tentang Permendagri Nomor 52 tahun 2011 (tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota), cukup lama sebetulnya, Standar Operasional Prosedur ini, namun untuk Rokan Hilir, kita akan coba terapkan 2015 ini dan efektifnya tahun 2016," kata Surya.
SOP ini menurutnya sangat penting, tidak hanya menjalankan aturan yang diperintahkan pemerintah pusat, tapi juga merupakan kebutuhan dalam organisasi modern, tolak ukur dalam bekerja dan pedoman bagi masing-masing SKPD.
Dead line selama tiga bulan, bulan pertama, masing-masing SKPD ditekankan selesai membuat SOP, bulan kedua uji coba oleh SKPD masing-masing, diawali membentuk tim.
Tim pertama, tim kabupaten saat ini sudah ada drafnya melalui SK bupati, sebagai ketua Asisten IV dan anggota masing-masing sekretaris SKPD, kemudian membuat Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan SOP masing-masing SKPD. Nanti baru SKPD membentuk tim, yang penanggungjawabnya kepala SKPD, ketuanya sekretaris atau KTU masing-masing.
“Karena mereka menyusun SOP masing-masing, sesuai dengan tupoksinya. Diberikan waktu masing-masing sebulan. Kemudian nanti bulan November, uji coba, dan mereka merasakan sendiri apakah efektif atau tidak, kalau tidak efektif, disesuaikan lagi. Bulan ketiga nanti, bulan Desember, sudah clear semua, kita siapkan semua langkah-langkah suratnya melalui peraturan bupati, kita akan kirimkan ke provinsi, insya Allah nanti, Januari 2016 sudah mulai diterapkan," ujar Surya. [**adv/pemkab/rt]