Metroterkini.com - Proyek pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dengan nilai Rp 890 juta. Sudah masuk tahap P19, atau sudah memasuki prapenuntutan.
"Benar kita telah terima berkas dari pihak Polres Kampar," ungkap Kasipidsus Kejari Bangkinang Beni Siswanto SH, melalui tim Jaksa peneliti Tindak Pidana Korupsi, Senin (05/10).
Kasipidsus juga menjelasaka terkait siapa saja yang akan terlibat dalam perkara kegiatan normalisasi danau gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar, Riau.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 610/Kontrak/BPM-AIR/PPPS/APBD-B/06/X/2012 TANGGAL 25 OKTOBER 2012 bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Agusti dengan nilai anggaran Rp755,324, 502 juta.
Namun realisasi dilapangan CV Agusti menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain yang tidak termasuk di dalam daftar personil perusahaan CV Agusti.
Kasipidsus Kejari Bangkinang, Beni Siswanto SH menjelaskan, penanganan kasus tersebut tinggal dilengkapi.
"Kita tinggal menunggu kelengkapan P19 dari pihak Kepolisian Polres Kampar. Namun ketika ditanya siapa saja yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut, itu silahkan saja kepenyidiknya," tegasnya. [ali]