2 Orang Saksi Kasus Penganiayaan Dituding Bohong

Ahad, 04 Oktober 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Sidang lanjutan pengambilan keterangan saksi dugaan kasus penganiayaan, atas terdakwa Arianto Selamat Laia dan Temazaro Laia, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/09/15) lalu, menuai kotroversial. Pasalnya, dalam persidangan itu, kedua saksi dituding melakukan 'pembohongan' kepada majelis hakim.

Hal demikian diungkapkan oleh kakek kedua orang saksi tersebut, Fatiziduhu Hulu, melalui Surat Pernyataan yang diperbuatnya. Dimana kedua saksi tersebut adalah bagian dari pihak keluarganya.

"Cucu saya bernama Melina Hulu telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada hakim," tulisnya dalam surat pernyataan.

Meskipun ketiga orang tersebut mengatakan tidak memiliki hubungan family. Namun, dirinya membantah hal tersebut. Sebab, ketiga orang tersebut adalah saudara sepupu.

“Yang menyatakan mereka tidak ada hubungan keluarga, adalah tidak benar. Namun, sebenarnya Yutilia Hulu, Asania Hulu, Melina Hulu adalah hubungan keluarga family  (saudara sepupu)," sebutnya Fatiziduhu Hulu.

Terkait hal itu, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti hal itu.

"Supaya saudara-saudara atau keluarga saya jangan sembarangan melukai pihak lain. Apalagi, berbohong hanya demi kepentingan orang lain yang sengaja menciptakan masalah yang tidak benar," tutupnya. [son]

Terkini