Metoterkini.com - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Fuad Amin diyakini terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima duit Rp 15,450 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9) malam yang dilansir detikcom.
Fuad Amin diyakini menerima duit Rp 15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
"Terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan 1 Desember 2014 telah menerima uang secara bertahap sebesar Rp 15,450 miliar sebagai imbalan atau balas jasa kepada Fuad Amin," kata Jaksa KPK Nurul Widiasih.
Pemberian duit dari PT MKS ke Fuad Amin dikarenakan jasa Fuad Amin yang mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Selain itu Fuad Amin juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2010-2014 sebagaimana dakwaan kedua.
"Dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014, terdakwa sebagai Bupati Bangkalan telah menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,450 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 Rp 182,574 miliar. Jumlah keseluruhan uang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima terdakwa baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp 197,224 miliar," papar Jaksa pada KPK.
Fuad melakukan pencucian uang dengan menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Meski punya harta kekayaan fantastis, penghasilan resmi Fuad sebagai Bupati Bangkalan maupun Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki.
Jaksa pada KPK juga meyakini Fuad melakukan pidana pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga.
"Terdakwa melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang yaitu satu, terdakwa selaku Bupati Bangkalan dan kemudian menjabat Ketua DPRD Bangkalan mengetahui dan menyadari bahwa penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 15,4 miliar dari 2009- 1 Desember 2014 baik yang diterima langsung atau pun melalui orang lain adalah sebagai imbalan atau balas jasa karena peranan terdakwa yang telah membantu PT MKS. Kedua, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003- September 2010 Rp 159,162 miliar. Tiga, penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 yang seluruhnya berjumlah 20,170 miliar," ujar Jaksa Titik Utami.
Fuad menempatkan harta kekayaannya pada Penyedia Jasa Keuangan, membayar asuransi, pembayaran pembelian kendaraan bermotor, pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan bulan September 2010.
Sebab penghasilan resmi Fuad sebagai Bupati Bangkalan menurut Jaksa KPK tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh Fuad karena menyimpang dari profil penghasilan yang hanya memiliki penghasilan sebagai Bupati Bangkalan.
Fuad Amin diyakini melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [dtk]