Metroterkini.com - Kepolisian Resort Indragiri Hilir saat ini melakukan penyidikan terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang memasok kayu akasia ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Perusahaan kayu ini diduga membakar hutan dan lahan di luar fungsinya sebagai Hutan Tanaman Industri.
"Selain PT SRL, kita juga menyidik PT Bina Duta Laksana (BDL) karena ditemukan titik api di areal lahannya. Kalau perusahaan lain, masih ada juga yang sedang kita selidiki," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono, Minggu (27/9).
Menurut Wicak, sapaan akrab Kapolres, pihaknya juga telah menetapkan tersangka perorangan dari warga yang kedapatan membakar hutan dan lahan. Para tersangka itu saat ini menjadi tahanan Mapolres Inhil.
"Tersangka perorangan jumlahnya ada 9, kalau perusahaan masih sidik, belum ada tersangka. Butuh waktu dan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pimpinannya," jelas Wicak.
Sementara itu, Humas PT SRL Abdul Hadi kepada wartawan membantah telah melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, masyarakat lah yang membakar lahan, yang berdekatan dengan lahan mereka.
"Kebakaran bukan di lahan kami, masyarakat membakar lahan di luar lahan kami, jadi kami tidak ada melakukan pembakaran" kata Hadi.
Menurut Hadi, lahan PT SRL yang ditanami Akasia merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak boleh dialihfungsikan. Dia menduga ada sejumlah cukong yang membuka lahan milik negara yang juga tidak boleh digarap perusahaan dan masyarakat.
"Ada yang namanya cukong, itu mereka menyuruh orang membakar lahan yang semestinya tidak boleh dibakar, jadi lah kebakaran hutan dan lahan, ini yang jadi masalah, bukan perusahaan," ujar Hadi. [**san]