KNPI Inhu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Kamis, 17 September 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Menindaklanjuti hasil audit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Pemkab Inhu Tahun Aggaran 2014 -2015 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Riau belum lama ini, ditemukan dugaan penyimpangan dana hibah secara berulang di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Inhu.

Sayangnya pihak KNPI Kabupaten Inhu, belum pernah menerima yang namanya dana hibah tersebut, artinya sejak tahun 2013 sampai 2015 belum pernah dana hibah dari Pemkab Inhu.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Inhu, Supri Handayani, SE  di Pematang Reba, Kamis,(17/9) menyampaikan pihaknya tengah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Rengat, tertanggal 17 September 2015 yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman SH, didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino SH dan Intel Kejari Rengat Oloan Ihkwan SH.

Dalam laporannya, Ketua KNPI Inhu, Supri Handayani menerangkan bahwa organisasi yang dipimpinnya dicatut sebagai penerima bantuan dana hibah APBD Inhu tahun 2014. Padahal, sejak tahun 2013 hingga tahun 2015, KNPI Inhu tidak pernah mendapat, menerima dan atau mencairkan dana bantuan hibah dari Pemkab Inhu.

Hal ini diketahui berdasarkan rekom Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap dana hibah dan Bansos APBD Inhu tahun anggaran 2014 - 2015, yang ditujukan kepada Bupati Inhu, tanggal 23 Juni 2015.

BPKP menyatakan KNPI Inhu pada tahun 2014 menerima dana hibah sebesar Rp75 juta, sehingga BPKP merekomendasikan kepada Bupati Inhu agar tidak memberikan bantuan hibah kepada KNPI Inhu dari APBD Inhu tahun 2015 sebesar Rp100 juta.

Menurut Supri Handayani, rekomendasi BPKP kepada Bupati Inhu terkait temuannya tersebut sangat merugikan KNPI Inhu. Pasalnya, KNPI Inhu tidak pernah mencairkan dana hibah tahun 2014, dan tidak pernah megajukan permohonan atau proposal untuk mendapat hibah dari Pemkab Inhu di tahun 2015.

"Kami juga heran, dalam Korsup itu BPKP menyatakan KNPI Inhu calon penerima hibah tahun 2015 dan sudah dianggarkan menerima Rp100 juta, padahal kami tidak ada mengajukan proposal untuk tahun 2015 ini," sebutnya.

Menyikapi persoalan ini, sambung Supri, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Penjabat Bupati Inhu, H Kasiarudin sebelum melaporkan ke Kejaksaan Negeri Rengat. "Pj Bupati Inhu mensahkan bahwa laporan korsup BPKP itu benar, dan kami telah menyampaikan akan menempuh jalur hukum kepada Pj Bupati Inhu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman SH berjanji akan terus mengusut dugaan penyelewengan dana hibah yang dilaporkan KNPI Inhu. "Laporan KNPI Inhu pasti kami tindaklanjuti. Dan kami akan terus memberikan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan KNPI Inhu," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Penjabat Bupati Inhu, H Kasiarudin, Rabu (16/9) kemarin saat ditemui pengurus KNPI Inhu dan sejumlah wartawan menyatakan, bahwa hasil Korsup BPKP itu benar, bahkan pihaknya berencana akan membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPKP tersebut. [setia]

Terkini