Kasasi JPU Dikabulkan, MA Tambah Hukuman Esron Napitapulu

Senin, 14 September 2015 | 00:00:13 WIB

Metroterkini.com - MA mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara pidana korupsi kridit fiktip dengan terdakwa Esron Napitupulu, Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ), yang telah dipidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama 10 tahun penjara. 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau memuputus 6 tahun penjara, namun Mahkanah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi JPU Kejati Riau dengan menambah kembali hukuman bagi Esron.

"Berdasarkan petikan putusan kasasi Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015, atas nama terpidana Esron Napitupulu. MA mengabulkan kasasi jaksa, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun," terang Hasan Basri SH, selaku Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/9/15). 

Selain pidana penjara, Esron dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider selama 6 bulan. Amar putusan kasasi oleh majelis hakim yang diketuai DR Artidjo Alkostar SH LLM. Esron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan PT Riau. 

"Esron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar RP 37. 095.000.000, subsider 3 tahun penjara. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya PT Riau menurunkan hukuman Esron. Dari hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjadi 6 tahun penjara, dengan denda serta uang pengganti yang sama.

Esron Napitupulu, Dirut PT BRJ, di dakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar. [**rtc]

Terkini