Denis Terpidana Karhutla PT. Adei Bebas Berkeliaran

Senin, 14 September 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Setelah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Pelalawan, Riau, Selasa (9/9) lalu, General Menejer PT Adei Plantation and Industry, Danesuvaran KR Singham atau yang akrab dipanggil Denis ternyata masih banding. 

Terpidana setelah vonis hakim tetap banding dan saat ini, Singham lebih banyak berkeliaran di luar kota, bahkan terdengar kabar ia bisa berkeliaran hingga ke Malaysia.

"Bos kami masih tetap ke luar kota kok," kata salah seorang karyawan PT. Adei yang minta namanya dirahasiakan, pada wartawan, Senin (14/9/15).

Terkait hal ini, Humas PT Adei Plantation and Industry, Budi Simanjuntak membenarkan hal ini, dia menyebutkan bosnya Denis memang ke Pekanbaru, namun terkait banding pada sidang kasus Karlahut. Walau begitu sebutnya dia masih korperatif melapor pada Jaksa.

"Kalau tak percaya tanya saja Jaksa Penuntut Umum, bos ini berkeliaran atas izin beliau," jelas Budi.

Menurut Budi, status masih banding pelaku pembakaran lahan masih jalan. Mengenai bosnya ke Malaysia diakuinya tak tahu. Kalau ke Pekanbaru, menurut Budi pulang hari dan itupun harus wajib lapor satu minggu sekali ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan.

"Denis koorperatif dalam hal ini," jelas Budi.

Vonis kepada Danesuvaran itu dijatuhkan atas kasus Kebakatan Hutan dan Lahanm (Karhutla) tahun 2013 yang menyeret PT Adei dan petingginya ke pengadilan. Majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan itu di Ketuai oleh Donovam Akbar, didampingi hakim anggota Yopy Wijaya SH dan Ayu Amelia SH, dengan Panitra R Seno Santoso, SH, MH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Banu Laksmana. Terdakwa Danesuvaran didampingi Penasehat Hukum dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution.

Selain vonis di atas, perusahaan perkebunan asal Malaysia tersebut juga dianggap bertanggung jawab atas kerusakan ratusan hektar kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Majelis Hakim menjatuhkan vonis denda Rp1,5 miliar. Kemudian ditambahan dengan kewajiban membayar Rp15 miliar untuk proses pemulihan kerusakan kawasan hutan di TNTN. [basya]

Terkini