Metroterkini.com - Mantan Sekdes Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, Syaripuddin melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen pengusulan pencairan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahap I yang diajukan melalui bendahara Panitia Teknis Pengelola Kegiatan Desa (PTPKD) yang berjumlah Rp.107.901.000.
Laporan Syaripuddin ke Polres Inhu dimaksud untuk mengusut dalam dan otak pelaku dibalik rekayasa dugaan pemalsuan dokumen tersebut. "Saya belum pernah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)," tegas Syaripuddin yang mengaku Ketua PTPKD Desa Setako Raya kepada wartawan metroterkini.com, Minggu (13/9).
Menurutnya untuk pengambilan dana tersebut, harus ada Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Ketua PTPKD. Namun dengan terjadi kemulusan tandatangan pencairan dana APBN tahap I.
Terungkapnya dugaan pemalsuan tandatangan Syaripuddin, melalui bendahara PTPKD memperlihatkan bukti adanya pengajuan SPM tersebut. "Langsung saya ambil untuk bukti bahan melaporkan guna mengusut siapa pelakunya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dengan telah dicairkan dana sebesar 107.901.000,- untuk anggaran PTPKD melalui proyek kegiatan APBN pusat itu, dia juga belum pernah melihat seperti apa bentuk uang tersebut. "Semua dikendalikan oleh Asnan, selaku Kepala Desa Setako Raya yang baru menjabat. Sehingga ada ketimpangan dan penyelewengan wewenang yang dinilai telah memalsukan dokumen serta penggunaannya tak jelas," jelasnya.
Realisasi pencairan dana yang diajukan dengan rincian, perawatan Badan Jalan sebesar Rp.42.500.000, Jalan Seminisasi Rp.18.250.000, Karang Taruna Rp. 15.500.00, dan Rp 22.300.000 yang di gunakan untuk biaya operasional PKK sekaligus untuk Poskesdes.
Hanya saja dengan yang tak masuk akal itu, bahwa untuk perawatan Badan Jalan Desa Setako Raya tersebut, realisasi kegiatannya di bantu pihak perusahaan PT.Sinar Reksa Kencana (SRK). Karena ada proposal desa No.020/2015/622.3 tertanggal 19 Juni 2015 diajukan dengan meminta bantuan pengadaan Sirtu, Pinjam Alat Geleder, Bomak sekaligus operatornya dan BBM selama dua hari.
"Perawatan badan jalan tidak ada melalui anggaran kegiatan PTPKD yang dialokasikan APBN untuk Desa Setako Raya, melainkan bantuan dari pihaknya perusahaan," tandas Syaripuddin.
Wakil Ketua BPD Setako Raya, Alfian mengaku adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk pencairan dana anggaran PTPKD dengan Ketuanya Syaripuddin melalui bendahara. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu untuk diusut hingga tuntas," kata Alfian melalui selulernya.
Sebelumnya Asnan, Kades Setako Raya, dirinya tak mengakui ada pemalsuan tandatangan dokumen untuk pengajuan pencairan dana APBN sebagai kegiatan PTPKD. "Mana mungkin saya berani memalsukan dokumen itu," jawabnya singkat. [sta]