Berkas Dugaan Korupsi 55 Unit RLH di Rohul Sudah P21

Kamis, 10 September 2015 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau sudah melengkapi berkas atau P21 atas kasus dugaan mark up proyek pembangunan 55 unit Rumah Layak Huni di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonaidarussalam.

Berdasarkan data Polres Rohul, ada dua tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan rumah sederhana ini, yaitu SNSI (57) PNS bekerja di Dinas Sosial Provinsi Riau, dan Sr (39) selaku Direksi CV. Tata Indah Permata.

Proyek bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2012 dikerjakan oleh CV. Tata Indah Permata, nomor kontrak kerja mulai 3 April 2012 hingga 3 Desember 2012. Proyek ini diindikasi mark up, karena pekerjaan tak pernah selesai dikerjakan.

"Berkas sudah P21. Modusnya melakukan mark up, tak sesuai bestek. Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ada kerugian negara," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat ekspos didampingi sejumlah Perwira di Satuan Polres Rohul, Kamis (10/9).

Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang didasari Laporan Polisi : LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul, tanggal 3 April 2013.

Meski dalam kontrak pekerjaan dimulai 3 April 2012 hingga 3 Desember 2012. Proyek dilanjutkan pada 28 Desember 2012 silam, sesuai andendum. Meski ada andendum, pekerjaan tidak juga selesai dikerjakan hingga habis kontrak 2 April 2013 silam.

Walau pekerjaan tak selesai, pelaksana kontrak kerja bisa mencairkan dana 100 persen. Hal itu sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 3 April 2012. Sementara, hasil pemeriksaan di lapangan dilakukan tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul, pekerjaan tak sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).

Dasar laporan audit perhitungan kerugian negara BPK Wilayah Riau nomor SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013, ada kerugian negara sekira Rp 458.785.327.

AKBP Pitoyo menerangkan kedua tersangka ini dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), pasal (3) dan pasal (9) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Terlepas itu, dirinya menambahkan, sejauh ini, target pengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dilakukan Polres Rohul sudah terlampaui.

"Kita sudah tangani dua kasus atau Laporan Perkara, dan dua kasus berkasnya sudah P21 (lengkap). Kita sedang dalam proses Lidik dua perkara lagi (korupsi)," pungkas AKBP Pitoyo. [rtc]

Terkini