Metroterkini.com - Samsir (40),warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Ia dilaporkan lantaran tega mencabuli anak tiri nya yang masih tergolong di bawah umur dan mengami keterbelakangan mental, Kamis (27/08), sekitar pukul 11.30 Wib.
Sebut saja ED (7) menjadi korban aksi bejat ayah tiri menceritakan perbuatan sang ayah tiri kepada ibu kandungnya berinisial TY.
Awalnya sang ibu tidak mempercayainya penuturan oleh ED. Sebab saat itu korban sedang dalam perawatan dokter lantaran mengalami keterbelakangan mental.
Hal senada juga sampaikan oleh adik kandung korban berinisial HY kepada sang ibu. Merasa meragukan, kemudian Sang ibu dengan ditemani HY membawa korban ke Puskesmas yang berada di KM 2 Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru,Kecamatan Tampan, untuk melakukan visum. Dimana berdasarkan hasil visum tersebut sangat mengejutkan. Pasalnya, bidan di Puskesmas tersebut menyebutkan bahwa kegadisan korban telah rusak akibat benda tumpul.
Mendengal hal itu, sang ibu kaget dan melaporkan sang suami ke Polresta Pekanbaru, Jumat (28/8).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Arianto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (01/09) siang, membenarkan adanya laporan tersebut.Ia juga menegaskan akan menindak lanjuti Laporan itu.
"Benar, kita telah menerima laporan orang tua korban. Saat ini polisi sedang menindaklanjuti laporannya," kata Bimo.[son]