Senpi Disita, Pemilik Tak Disentuh Hukum

Kamis, 27 Agustus 2015 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Penyitaan Senjata Api (Senpi) laras pendek pistol lengkap amunisinya, oleh aparat Kepolisian Lombok Tengah NTB beberapa hari lalu masih di pertanyakan warga.  

Pasalnya belum lama ini polisi telah mengeluarkan himbauan terhadap masyarakat umum untuk menyerahkan semua jenis senjata api secara sukarela, tanpa terkecuali. Dengan batas waktu yang sudah di tentukan yaitu bulan Oktober 2014. 

"Kalau lewat dari waktu yang di tentukan kita akan di hukum dengan undang - undang darurat," ingat Nasib. 
Saat ini tambahnya, Polisi menyita Senpi lengkap amunisi dari tangan seseorang di tempat keramaian namun pemilik dan pembawa senjata aman dari undang - undang darurat.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Tauhid mengaku, telah memeriksa pembawa Senpi yaitu Mujiono, namun hanya sebatas pemeriksaan saja. Dari hasil pemeriksaan Senpi tersebut memiliki surat ijin dan menjadi milik salah seorang calon wakil bupati yakni Badrun Nadianto. 

"Dia akui kalau Senpi itu milik pak Badrun," katanya. 

Saat ini lanjutnya, Senpi sudah di amankan oleh Satuan Intelkam Polres Loteng untuk di serahkan ke Polda NTB sesuai prosedur, pemilik sudah menunjukkan surat kepemilikan Senjata. 

"Kita sebatas memeriksa pembawa Senpi saja," tegasnya singkat. [LS]

Terkini