Pejabat Pekanbaru Diduga Terlibat Korupsi Berjamaah

Kamis, 20 Agustus 2015 | 00:00:10 WIB

Metroterkini.com - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring Develoment (IMD), Raja Adnan menyebutkan pejabat penting Kota Pekanbaru diduga terlibat dugaan tindak pidana berjamaah 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru priode 2009-2014 lalu. Modusnya dengan kegiatan Bimtek fiktif yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 535,5  juta dari APBD 2013 lalu.

Menurut Raja Adnan kepada metroterkini.com, melalui selulernya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan akhir yang dilakukan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri menemukan adanya pelanggaran hukum pada kegiatan Bimtek tersebut. 

Selain itu,menurut Raja Adnan, beberapa waktu lalu Irjen Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan surat pengguna anggaran Pemko Pekanbaru untuk mengembalikan anggaran Bimtek tersebut.

"Itu jelas siapa yang terlibat, karena perintah dari Menteri Dalam Negeri karena itu tidak ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," tegas Raja Adnan sambil menyebut bahwa kegiatan itu sama dengan fiktif.

Beberapa bulan lalu, lanjutnya, sudah melaporkan hal itu kepada Kejati Riau.Namun lantaran lambannya terobosan kasus ini oleh pihak Kejati Riau.Sehingga dirinya menduga Kejati Riau 'bermain mata'.

"Diduga Kajati sebelumnya itu sudah di me-86 kan itu. Diduga kongkalikong, sehingga kasus itu mencuat. Satu bulan saja ditingkatkan ke penyelidikan dan ditetapkan tersangka, karena telah mengeluarkan kebijakan tanpa ketentuan alias fiktif lagi," sebutnya. [ndo]

Terkini