Metroterkini.com - Untuk pertama kalinya Sekko Pekanbaru Syukri Harto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri. Namun pemeriksaan kali ini akan dilanjutkan karena Sekda tidak membawa data dan berkas yang diingin pihak penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sekdako merupakan pemeriksaan perdana dalam tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dalam pengusutan kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat dipanggil, akan tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Terkait data yang tidak dibawa lengkap oleh Syukri Harto, kita akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Edi Birton.
Sementara itu, Syukri Harti usai diperiksa, enggan memberikan komentarnya kepada awak media. Syukri yang mengenakan pakaian kemeja warna putih langsung berjalan menuju mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi BM 1633 AC, Selasa (18/8/15) siang.
Sekdako dipanggil terkait dugaan penyelewengan dana Hibah Pemko Pekanbaru 2013. Saat itu dia sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru. Saat penganggaran dana Hibah dalam APBD Pemko Tahun 2013 lalu. [**din]