HM Adil, Anggota DPRD Riau Diperiksa Kejati

Jumat, 14 Agustus 2015 | 00:00:15 WIB

Metroterkini.com - Anggota DPRD Riau, HM Adil diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, tahun 2013 lalu. 

"Dia (HM Adil) diperiksa jaksa Gunadi dalam kasus dugaan pemotongan dana untuk Mesjid Babussalam di Kabupaten Kepualaun Meranti. Ia dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan pemotongan dana aspirasi yang dilakukannya selaku anggota DPRD Meranti saat itu," terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan. 

Menurut Mukhzan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Tahap penyidikan inilah nantinya, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggungjawab," jelasnya. 

Sementara MH Adil usai penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau menerangkan, kedatangannya ke Kejati Riau untuk mengklarifikasi pernyataan Yayasan Bangun Negeri Budiman dan pernyataan ketua Pengurus Mesjid Babussalam Nurdin, terkait tudingan kepada dia, yang mengambil uang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk yayasan dan Mesjid.

"Beritakan selama ini tidak benar. Tidak ada dana aspirasi dewan itu. Itu dana Pemda. Yayasan mengajukan ke Pemda. Kalau memenuhi syarat ya dicairkan," kata Muhammad Adil seperti dilansir dari laman riauterkinicom.

Dalam kasus ini penyelidik telah meminta Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin yang merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti. 

Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam. Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi. 

HM Adil saat itu janji untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.  Namun HM Adil meminta kembali uang tersebut. Sebagaimana diungkapkan Budiman dan Nurdin dalam sebuah kertas yang ditandatangani, kemudian dilaporkan ke Kejati Riau. [**din]

Terkini