Metroterkini.com - Setelah berhenti menjadi anggota TNI AD di Kota Pekanbaru, YH (29) yang tidak memiliki pekerjaan tetap malah pencuri kendaraan bermotor. Akibatnya warga Jalan KH Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya tersebut terpaksa berurusan dengan polisi karena ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (08/08/15) malam kemaren.
Menurut Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi Bochi, aksi curanmor itu sendiri sudah dilakoni oleh tersangka di 11 TKP Pekanbaru, dimana 9 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, satu TKP di wilayah hukum Polsek Senapelan dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota.
"Tersangka kita amankan setelah lebih dulu tertangkap oleh warga yang memergoki aksinya di rumah korbannya, Toni Indra (37) di Jalan KH Nasution, Gg Libas, Bukit Raya. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria FU BM 3362 ZQ dan sebuah kunci T. Dulunya, tersangka ini merupakan anggota TNI AD," kata Bochi seperti dikutip dari riauterkini.com, Minggu (09/08/15).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi menuturkan, penangkapan terhadap tersangka sendiri bermula ketika anak korban, Andre M Riski baru saja memarkirkan sepeda motor Satria FU tersebut di halaman rumahnya dengan kondisi stang terkunci. Namun malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, Andre tiba-tiba mendengar suara seseorang menghidupkan kuda besi miliknya. Ia pun kaget dan langsung berlari ke luar rumah memeriksa gerangan yang terjadi.
"Begitu keluar, anak si korban itu melihat tersangka berada di dekat motornya. Ia lalu mendatangi tersangka dan menarik tangan kanan yang bersangkutan. Tersangka kemudian jatuh bersama sepeda motor korban. Tapi tersangka langsung berdiri dan melarikan diri," urai Abdi.
Tak ingin membiarkan tersangka lolos, Andre pun merespon dan berteriak maling sampai menarik perhatian warga sekitar. Selanjutnya, tersangka pun dikejar beramai-ramai dan akhirnya tertangkap massa.
"Dari pengakuannya, tersangka pernah melakukan aksi curanmor di 11 TKP. Beberapa diantaranya dilakukan tersangka bersama dua rekannya, Inong dan M. Inong sudah ditangkap oleh tim Polsek Tampan, sedangkan M masih menjadi DPO. Kita masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar M. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Abdi.[**rtc]