Metroterkini.com - AS (43) warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelanggiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tega meniduri anak tirinya, SH (17) sampai berulang kali. Akibat perbuatanya itu, SH saat ini tengah hamil 7 bulan.
Ditemani bibinya Ma, SH yang tinggal di perumahan karyawan ini melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran.
Kejadian berawal pada malam itu, sekira pukul 20.00 WIB korban yang sedang berada di kamar bersama dengan adiknya So (4) sedang bergurau. Tiba-tiba pelaku memanggil dan mengajak korban ke dapur. Sesampainya di dapur pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Saat itu korban menolak ajakan bejat ayah tirinya itu. Tetapi apalah daya, tenaga korban tak mampu melawan. Apalagi ayah tirinya itu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau melayani permintaan sang ayah tiri.
Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan menarik baju korban sampai terjatuh lalu membaringkan korban di lantai dan membuka pakaian korban kemudian memperkosanya. Tak hanya sampai di situ, sekitar seminggu kemudian ketika korban sedang tidur di kamar, lagi-lagi sang ayah tiri mengulangi perbuatan bejatnya hingga puas dan hamil 7 bulan.
Merasa curiga perubahan tubuh SH, ibu korban MA membawa korban ke klinik di Kateman. Ternyata hasil pemeriksaan tersebut, diketahui SH sudah hamil 7 bulan. MA terkejut ketika mengetahui sang pelaku tak lain adalah suaminya, yang juga ayah tiri korban.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono saat dikonfirmasikan membenarkan ada laporan tersebut. Wicak, sapaan akrab Kapolres Inhil menyebutkan kronologis kejadian yang menimpa SH. Peristiwa itu berawal pada bulan Januari tahun 2015 lalu. [din-son]