Metroterkini.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, dijebloskan ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/8). Pasangan suami istri tersangka korupsi ini mendekam lantaran terjerat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Berbeda dari biasanya, kedua orang ini keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Tak lagi sebuah mobil Kijang Innova berwarna putih yang menjemputnya, melainkan mobil tahanan berwarna hitam. Gatot keluar dari Gedung KPK sekira pukul 21.00 WIB baru kemudian disusul oleh Evy.
Petugas komisi antirasuah pun segera mengantar Gatot ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dan istrinya ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menjelaskan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. "Ada alasan obyektif dan subyektif dari penyidik untuk menahan mereka," kata Priharsa ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (3/8).
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan pobyektif penahanan seorang tersangka adalah apabila ancaman hukuman yang dijeratkan lebih dari lima tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot dan Evy diancam maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, alasan subyektif penyidik yakni Gatot dan Evy dinilai akan kabur, menghilangkan bukti, mempengaruhi saksi lain, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Keduanya disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
Suap bermula ketika Gatot melalui anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Axhmad Fuad Lubis, melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi tak terima kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga dilakukan pemerintah.
Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menahan enam orang tersangka.
Hakim Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pengacara kondang sekaligus perantara suap OC Kaligis ditahan di Rutan Guntur, sedangkan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara menghuni Rutan KPK. [**cnn]