Metroterkini.com - Aksi mogok buruh di wilayah operasional PT Chevron terus berlanjut, karena hak normatif mereka tak dibayarkan. Buruh yang dipekerjakan oleh PT SAS telah dilakukan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis, namun tidak membuahkan hasil karena perwakilan managemen tidak bisa memutuskan tuntutan buruh.
Bertempat di kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WIB, telah dilakukan mediasi yang dihadiri ratusan buruh PT SAS International, Serikat Buruh Riau Independen (SBRI), Kabid PHI A Simanjuntak, Kanit Intel Polsek Mandau AKP Rinaldi, anggota Koramil 06 Mandau dan managemen PT SAS International Hendry Dunant sebagai Direktur Proyek.
Mediator dinilai tidak memihak para buruh karena dalam pertemuan tersebut bukan membahas masalah hak normatif yang dituntut buruh, namun pihak managemen PT SAS Internatinal justru mempertanyakan legalitas SBRI Riau yang diberi kuasa khusus oleh buruh.
"Pada awal pertemuan dimulai, pihak managemen PT SAS International sudah mempertanyakan legalitas kami (SBRI, red) dalam pertemuan tersebut. Kami menjelaskan secara rinci ketentuan pasal 25 UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang menjadi dasar legalitasnya dalam pertemuan tersebut," ujar Kabid Kumham SBRI Riau, Bobson Samsir Simbolon.
Merasa dilecehkan, Bobson balik mempertanyakan legalitas managemen PT SAS International yang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, setelah pihak Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Ramlis memeriksa Surat Kuasa yang dibawa oleh managemen PT SAS International. Ternyata Hendri Dunant hanya kuasa untuk mewakili dan menghadiri, bukan sebagai managemen PT SAS International yang dapat memberikan keputusan atas tuntutan buruh yang sedang melakukan aksi mogok.
"Atas temuan tersebut, maka pengurus SBRI meminta kepada mediator (Dinaskertrans, red) agar menunda pertemuan dan memanggil pimpinan PT SAS International yang dapat memberikan keputusan. Terkait surat kuasa managemen PT SAS International," katanya. [**din-grc]