Metroterkini.com - Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan mengamankan RMS (24), warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riauseorang diduga pemakai narkotika jenis paket sabu-sabu.
Disampaikan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Senin (3/7/15), tersangka RMS mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain.
"Saat itu tersangka mengaku dirinya mendapat sabu-sabu dari S, yang berada di salah satu rumah tak jauh dari TKP," ungkap Sijabat.
Ketika dilakukan pencarian di rumah S tidak ditemukan, pada saat itu ada tersangka RPB (25), sehingga petugas melakukan pengeledahan terhadap rumah S, setelah digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket daun ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat.
Dijelaskan Jabat Berdasarkan keterangan tersangka RPB, bahwa barangyang ditemukan petugas tersebut adalah milik tersangka RMS.
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," TUkasnya. [**rls]