KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Sorong

Rabu, 29 Juli 2015 | 00:00:20 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan (Diklat) pelayaran Sorong tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.

"Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/7).

Priharsa mengatakan, kedua tersangka itu ditahan di lokasi yang berbeda. Untuk Irawan KPK menahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, sementara Sugiarto di rutan POM DAM Jaya Guntur.

"IRW (Irawan) ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT (Sugiarto) di Rutan POM DAM Jaya Guntur," pungkas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pada pertengahan September 2014, lembaga antirasuah menetapkan Budi sebagai tersangka.

Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011. Dalam pengembangan kasus, pada 8 Oktober 2014 KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Irawan dan Sugiarto.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [mrd]

Terkini