Metroterkini.com - Haerudin Massaro, kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, YGB alias G, membeberkan soal adanya upaya pembungkaman terhadap kliennya terkait perkara itu. Menurut dia, atasan G, OC Kaligis yang saat ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu, pernah meminta kliennya tutup mulut ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Haerudin, kliennya menyampaikan kabar itu karena dia dan Kaligis dibui di tempat sama, Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Dia menambahkan, peristiwa itu terjadi saat Idul Fitri, Jumat (17/7).
"Saat di sana, Kaligis memanggil Gerry, memintanya tutup mulut. Karena pengakuan Gerry, ratusan orang yang bekerja pada Kaligis kesulitan mengais rezeki," kata Haerudin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).
Haerudin melanjutkan, dari penuturan G terkuak bila kliennya itu mau menuruti permintaan Kaligis buat tutup mulut dan pasang badan, ayah dari pesohor Velove Vexia itu siap memberi imbalan duit buat G.
Meski demikian, tambah Haerudin, G tak dapat mengelak ketika diperiksa lantaran penyidik KPK memiliki rekaman sadapan percakapan telepon dugaan penyuapan antara istri muda Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, dan Kaligis.
G merupakan satu dari beberapa advokat bekerja di firma hukum OC Kaligis. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irainto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatan diajukan Pemprov Sumatra Utara tentang kesalahan Kejaksaan Tinggi saat menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan penyimpangan dana bantuan sosial. [merdeka]