Metroterkini.com - Suriadi alias Gambit (38), yang merupakan DPO Kepolisian Resort Aceh Timur, pada Kamis (2/7/15) sekira pukul 02.00 WIB Dini Hari, berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Informasi yang diterima Metroterkini.com, Gambit ditangkap di rumahnya di Desa Alue Bue, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, setelah personel gabungan Opsnal Polres Aceh Timur dan Team IT dari Polda Aceh mendapat laporan dari warga bahwasanya DPO sedang berada di rumahnya.
Tak menunggu lama, Polisi langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan. Walhasil, DPO Gambit menyerahkan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis SNW beserta 6 butir amunisi aktif.
Kini Gambit serta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. [al]