Metroterkini.com - Margriet Megawe tak terima dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus pembunuhan Engeline oleh Polda Bali. Margriet pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Sudah didaftarkan tadi pukul 14.00 Wita di PN Denpasar," kata pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/6/2015).
Permohonan praperadilan itu dilayangkan untuk menggugat sah tidaknya penetapan tersangka Margriet. Pengadilan segera memproses gugatan tersebut.
"Baru tadi sore diajukan, jadi akan diregister dulu," ujar Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan.
Hasoloan juga menyebut bahwa pengadilan belum menentukan tanggal sidang perdana permohonan praperadilan tersebut. Selain itu, nama hakim yang akan mengadili juga belum ditentukan.
"Setelah diregister nantinya Ketua Pengadilan yang akan mengeluarkan ketetapan," ujar Hasoloan.
Sebelumnya, Margriet yang menjadi tersangka utama ini menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Margriet juga tak mau diperiksa lie detector. Polda Bali mengaku tidak masalah dengan perlawanan Margriet.
“Ya memang kita tidak bisa memaksa, nanti kita buat berita acara, mudah-mudahan mau tanda tangan,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Heri Wiyanto, Selasa (30/6) lalu. [dtc]